Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Pasal 1 Ayat (6) Undang Undang Dasar Tahun 1945; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat lain; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian Negara Terhadap Bendahara
Mengatur mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai bagaimana proses pengajuan, penanganan, dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian yang ditujukan kepada pihak-pihak yang merugikan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2018
tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah serta perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar HUkum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 16 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek dan Objek, Pelaksana Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Penagihan dan Penyetoran, Pelaporan, Keterkaitan Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 38 Th 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA-TUNTUTAN GATI RUGI-TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP 38 Tahun 20016; Peraturan BPK nomor 3 Tahun 2007; Permendagri 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah termasuk di dalamnya Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara/Daerah, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Penyelesain Tuntutan Ganti Kerugian, Penagihan dan Penyetoran, serta Kedaluwarsa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
(1) Gubernur membentuk TPKN/TPKD dan Majelis paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
(2) TPKN/TPKD dan Majelis yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya TPKN/TPKD dan Majelis baru.
(3) Apabila pihak Kepolisian atau Kejaksaan telah menyita barang-barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dari bendahara, pegawai bukan bendahara dan pejabat lain oleh Pengadilan dalam putusannya temyata hasil penjualan barang-barang dimaksud disetorkan ke Kas Daerah, kepada yang bersangkutan dibebaskan dari Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian sepanJang kerugian Daerah telah terpenuhi.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 38 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Tujuan pengaturan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
b. memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c. mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang; dan
d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara pada umumnya, dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada khususnya, dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
Penilaian Kerugian Daerah dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan
tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya.
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo. Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang tuntutan ganti kerugian keuangan dan rang daerah, yang meliputi : ketentuan, informasi dan pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian barang daerah, penagihan dan penyetoran, enyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah, kadaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang mengakibatkan kerugian daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur melalui tata cara pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan TP-TGR, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan Kerugian Daerah, Penyelesaian TP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017 No. 46; KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 10 Tahun 2003;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 15 Tahun 2006;
7. UU No. 12 Tahun 2011;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 27 Tahun 2014;
11. PP No. 38 Tahun 2016;
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
13. Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007;
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
15. Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup tuntutan ganti kerugian daerah, informasi kerugian daerah, tuntutan ganti kerugian, tuntutan ganti kerugian terhadap bendahara, kadaluarsa tuntutan ganti kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
31 Hlm.(VIII Bab, 77 pasal); 1 Lampiran (5 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat