TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 38 Th 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018.
- 4 halaman
|