Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang tuntutan ganti kerugian keuangan dan rang daerah, yang meliputi : ketentuan, informasi dan pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian barang daerah, penagihan dan penyetoran, enyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah, kadaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat