Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Pertambangan
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 46, LN.2022/No.220, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai perusahaan holding.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 45 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero. Persero memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau pihak lain pada sektor pertambangan dan penggalian, jasa penunjang pertambangan, industri, perdagangan, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Terhitung sejak tanggal pengesahan badan hukum Persero, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertambangan dialihkhn kepada Persero.
Pengurangan - Penyertaan - ModaL Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Indonesia Asahan Aluminium
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 45, LN.2022/No.219, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
ABSTRAK:
Dalam rangka pembentukan strategic holding, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan, (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Nilai pengurangan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp48.746.701.291.844,00 (empat puluh delapan triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 43, LN.2022/No.216, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi untuk penyelamatan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai
penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar paling banyak Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT waskita Karya Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 34, LN.2022/No.195, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan (Persero) PT Waskita Karya Tbk dalam rangka menyelesaikan Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar paling banyak Rp3.000.000. 000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
PP No. 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja Yang Bergerak Di Bidang Industri Semen
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Semen Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 33, LN.2022/No.187, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 33 Tahun 2005; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara tersebut dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk sebanyak Rp7.499.999.999 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang Bergerak di Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Adhi Karya Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 32, LN.2022/No.186, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan (Persero) PT Adhi Karya Tbk dalam rangka menyelesaikan Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 41 Tahun1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar paling banyak Rp1.976.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
ABSTRAK:
PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut, kecuali ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta selaras dengan pengaturan kepemilikan asing pada sektor jasa keuangan merupakan kewenangan Pemerintah, sehingga kepemilikan modal asing pada perusahaan efek perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1995.
PP ini mengatur antara lain mengenai: 1) bentuk Perusahaan Efek, yakni Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan; dan 2) besaran saham Perusahaan Efek patungan yang dapat dimiliki badan hukum asing, yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas atau di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 45 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik lndonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Sarana Multigriya Finansial
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 30, LN.2022/No.178, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Listrik Negara - pln
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 27, LN.2022/No.169, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 44 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bio Farma
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 10, LN.2022/No.50, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 4 Tahun 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat