Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Adhi Karya Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 32, LN.2022/No.186, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk
ABSTRAK: |
- Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan (Persero) PT Adhi Karya Tbk dalam rangka menyelesaikan Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
- PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 41 Tahun1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar paling banyak Rp1.976.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
- Lampiran: 4 hlm.
|