Biaya - Penyelenggaraan - Ibadah Haji - Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi - Bersumber - Biaya Perjalanan Ibadah Haji - Nilai Manfaat - Dana Efisiensi
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 8, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/Masehi, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijiah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; PP Nomor 8 Tahun 2022; dan Keppres Nomor 5 Tahun 2022.
- Keppres ini mengatur mengenai perubahan diktum KEENAM yang menetapkan besaran BIPIH yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU pada masing-masing embarkasi dan perubahan diktum KESEPULUH yang menetapkan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jamaah reguler.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- Keppres ini mengubah Keppres Nomor 5 Tahun 2022.
|