PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.049 peraturan dalam 0,005 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2024
• Berlaku mulai 10 bulan yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
  1. KEPPRES No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
  2. KEPPRES No. 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia
  3. KEPPRES No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur
  4. KEPPRES No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2024
• Berlaku mulai 10 bulan yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber Dari Nilai Manfaat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan