Tata Cara - Pelaksanaan - Paten - Pemerintah
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 77, LN.2020/NO.171, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Perpres ini mengatur mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: a) berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau b) kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
|