Tata Cara Tetap - Kalibrasi - Peralatan - Pengamatan - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 23, BN 2015 (1529) : 19 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62, Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, dan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014.
- Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi Kalibrasi Peralatan, Alat Standar, Permohonan dan Pelaksanaan Kalibrasi, Pelaksanaan Kalibrasi, Sertifikat dan Surat Keterangan, Persyaratan Akurasi dan Ketertelusuran, Petugas Kalibrasi, Laporan Pelaksanaan Kalibrasi, Kerusakan Peralatan, Manajemen Peralatan, dan Pembinaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
- Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, maka Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.002 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 40 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 19 dan lampiran hlm 20 s.d. 40)
|