Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang pembuatan, penyampaian dan waktu pembuatan dan penyampaian MET REPORT dan SPECIAL. MET REPORT adalah informasi cuaca rutin untuk kepentingan pelayanan penerbangan hanya untuk bandar udara setempat, tidak disebarkan ke luar bandar udara tersebut dan dipergunakan untuk keperluan tinggallandas dan pendaratan. Sedangkan SPECIAL adalah informasi cuaca khusus terpilih untuk kepentingan pelayanan penerbangan hanya untuk bandar udara setempat, tidak disebarkan ke luar bandar udara tersebut dan dilaporkan setiap saat bila ada perubahan unsur-unsur cuaca yang signifikan/bermakna.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat