Perka BMKG ini mengatur mengenai jaringan informasi geospasial di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Jaringan Informasi Geospasial Nasional berfungsi sebagai sarana berbagi pakai dan penyebarluasan Informasi Geospasial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat