Perka BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. penyimpanan Data; b. inventarisasi Data; c. digitasi Data; d. pengarsipan Data; dan e. cadangan Data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat