Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Riau Petroleum Menjadi PT. Riau Petroleum (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.51317 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 6 (enam) pasal; Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Sistematika; Isi Dan Uraian Rkpd; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa modal disetor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian,
kesejahteraan masyarakat dan menambah pendapatan
asli desa, dengan berasaskan semangat kekeluargaan
dan kegotongroyongan, dapat dibentuk Badan Usaha
Milik Desa; bahwa dalam rangka pembinaan pemerintah desa di
bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa
agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi
desa melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan aset,
pengembangan investasi dan produktivitas, penyediaan
jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya, maka
dipandang perlu adanya pedoman pendirian, pengurusan
dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pendirian, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa, perlu mengaturnya dalam peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup, Tujuan dan Prinsip, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2017 dicabut.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai amanat Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya dimana pengelolaannya hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan air yang bersih, Pemerintah Daerah mengelola pemberian air bersih kepada masyarakat melalui perusahaan Tirta Manakarra sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bentuk Hukum, Nama, Lambang, Tempat Kedudukan Maksud, Tujuan, Dan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manakarra
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Daerah Mamuju Nomor 3 Tahun 1993
45 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi perusahaan umum daerah, untuk menggali berbagai potensi ekonomi, guna meningkathan pendapatan asli daerah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat;bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan perusahaan umum daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik sehingga memberikan kemanfaatan dalam pembangunan daerah;bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketenfuan peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentuhan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TABALONG JAYA PERSADA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2023
PERUSAHAAN – UMUM – DAERAH – AGRO – PERSADA – KARAWANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2023/Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Persada Karawang
ABSTRAK:
Bahwa penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu pilar utama guna mendukung pelaksanaan kegiatan operasional dan usaha Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang sehingga pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat segera diwujudkan secara optimal. Untuk mendukung kegiatan usaha dan mengembangkan kegiatan operasional Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, maka bentuk Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan pengaturan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang menjadi Perusahaan Umum Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Pp No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, organ, pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, evaluasi,restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Perda No. 10 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum
yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa
menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli Desa
serta memiliki manfaat dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa peran Badan Usaha Milik Desa semakin penting
sebagai konsolidator produk barang dan/atau jasa
masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat,
inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik,
dan berbagai fungsi lainnya; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mendirikan
dan mengelola Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa,
namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa beserta peraturan pelaksanaanya, Peraturan
Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pilar
dalam pengembangan masyarakat di Desa yang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan
berperan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa
sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa belum maksimalnya potensi yang ada di desa untuk
dimanfaatkan dalam memajukan kegiatan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat yang ada sehingga
menuntut penguatan kelembagaan badan usaha milik desa
melalui kebijakan yang sistematis, terukur dan terarah
dalam rangka perencanaan pembangunan perekonomian
desa secara berkelanjutan; bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan serta mengakomodir perkembangan,
kebutuhan serta status hukum bagi Badan Usaha Milik
Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dan transformasi
pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program
nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha Bum Desa/ Bum Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan BUM Desa/Bum Desa Bersama
Bab XVI Badan Usaha Milik Desa bersama Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Bab XVII Ketentuan Lain-Lain
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air merupakan kebutuhan yang penting bagi kehidupan masyarakat sehmgga diperlukan pengembangan sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum,
b. bahwa untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, maka perlu dilakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional sesuai ketentuan,
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan berdasarkan ketentuan yang berlaku,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Comd-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan yang memuat nama dan tempat kedudukan, kerjasama dan pembentukan anak perusahaan, kegiatan usaha, modal, organ perusahaan, penggunaan laba, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
mencabut :
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan;
2. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan
21
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH PROVINS! MALUKU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU-MALUT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan,peningkatan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah MalukuMalut;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl 945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU-MALUT
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
08 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat