Undang-undang (UU) tentang Pembebasan Saudara Untung dari Penggantian Uang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam surat permohonan tersebut oleh Saudara Untungdikemukakan beberapa hal, yaitu bahwa kekhilafan yang diperbuat,disebabkanoleh kekhilafan Kantor Pusat Perbendaharaan di Jakartadan kecurangan oleh pegawai dari Kawedanan Losarang SaudaraSubro Malisi bin Muchamad,b.bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan Saudara Untung sebagian dari pembayaran penggantiantersebut di atas,.
Pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia,
Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp.214.800,-(dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitusebagian dari jumlah Rp. 214.900,-(dua ratus empat belas ribu sembilanratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut suratkeputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No.G.340/55
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1957.
PERPU No. 10 Tahun 1960 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Undang-undang (UU) tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan UU ini adalah perlunya mengadakan ketentuan siapa yang akan
menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal-pasal 45 ayat 3, 48 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dalam UU ini diatur mengenai kondisi bahwa dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1957.
UU No. 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNo. 13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undangNo. 21tahun 1952, tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hakpengangkatandanpemberhentianpegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang DaruratNo. 25 dan34 tahun1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia,
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undang No. 21 tahun 1952tentang"Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatandan pemberhentian, pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1957.
Pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 1952 ditambah sub g,yang berbunyi,"Ketua Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan padaKonstituante itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini".
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
ABSTRAK:
bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Irak disetujui dengan Undang-undang,
a.Pasal V Perjanjian tersebut,
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan KerajaanIrak tertanggal 30 April 1956, yang salinannya dilampirkan padaundang-undang ini dengan ini disetujui
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 1957.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perludiadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil KementerianPerekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat/Daerah
a.Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
b.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorangwakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakilKementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil KementerianPerhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubunganatau Kementerian Pelajaran".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1957.
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
ABSTRAK:
bahwa perlu persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasardari Badan Tenaga Atom International disetujui dengan Undang-undang
a.Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut;
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan inidisetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari BadanTenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalamPasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga AtomInternasional.Pasal 2 Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalahmenyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayatE Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara-negara berikut:Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaanAnggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1957.
Undang-undang (UU) tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemasukandan berlakunya Anggaran Belanja Negara;
Pasal-pasal 89, 90 ayat (2), 113 dan 114 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia
Usul Undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun sebelum permulaan masa yang berkenaan dengananggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
Pasal 2. (1)Semua Undang-undang tentang penetapan anggaran umum mulaiberlaku pada tanggal 1 Januari dari tahun dinas yang berkenaandengan anggaran itu.
(2) Semua Undang-undang itu dianggap mulai berlaku juga padatanggal tersebut dalam ayat (1 ), meskipun Undang-undang itu barusesudah tanggal tersebut dimuat di dalam Lembaran-NegaraRepublik Indonesia
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1956.
-
Selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1957 Pemerintahmemajukan usul undang-undang penetapan anggaran umum untuktahun dinas 1957.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan PembikinanSera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadiPerusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad1927 Nomor 419):
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera danVaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi PerusahaanNegara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419)ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2"Indische Bedrijvenwet".Pasal 2Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Seradan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuaidengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
ABSTRAK:
bahwa sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-undang DaruratNo. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;bahwa perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan perburuhan
Pasal 21 dan 89 Undang-undang Dasar Sementera Republik Indonesia
BAGIAN I.TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI
BAGIAN II Tentang penyelesaian di daerah.
BAGIAN III Tentang penyelesaian di pusat
BAGIAN IV Tentang Enquete
BAGIAN V Tentang Arbitrage
BAGIAN VII Tentang aturan hukuman
BAGIAN VIII Ketentuan peralihan
BAGIAN IX Ketentuan terakhir
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Undang-undang DaruratNo.16 tahun 1951 tentang PenyelesaianPerselisihan Perburuhan
UU No. 34 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952 tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal II Ordonansi Pajak Peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 17 tahun 1944), sebagaimana ini telah diubah semenjak jadinya, terakhir dengan Undang-undang No. 34 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 84)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ordonansi Pajak Peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 17 tahun 1944), sebagaimana ini telah diubah semenjak jadinya, terakhir dengan Undang-undang No. 34 tahun 1953
Mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1953;
Diubah dengan Perpu Nomor 16 Tahun 1959; dan
Diubah dengan Perpu Nomor 17 Tahun 1959.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat