Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan inidisetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari BadanTenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalamPasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga AtomInternasional.Pasal 2 Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalahmenyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayatE Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara-negara berikut:Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaanAnggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat