Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT. Lamicitra Nusantara Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1993.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar
lainnya oleh Pihak Ketiga, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1983 Nomor 188.3/210/1983, diundangkan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983 Seri B sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1993
PEMERINTAH KELURAHAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1994/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115
Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja
Pemerintah Kelurahan, dipandang perlu peninjauan kembali
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa Menteri Dalarn Negeri dalam suratnya tertanggal 15 Januari
1993. Nomor 061/160/Sj telah menetapkan Pola Organisasi
Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
dalam pola Minimal: bahwa berkenaan dengan hal - hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri
Dalam Negeri tersebut diatas yang pengaturannya dituangkan
Dalam Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; Permendagri No 2 Tahun 1980; Permendagri No 5 Tahun 1981; Permendagri No 6 Tahun 1983; Permendagri No 4 Tahun 1984; Permendagri No 6 Tahun 1984; Kepmendagri No 115 Tahun 1991; Inmendargi No 21 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1994.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 dicabut.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Industri Makassar Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1993.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, LN. 1993 No. 11, LL SETNEG : 22 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 1993.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1993/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Susu Ternak
ABSTRAK:
bahwa susu ternak merupakan salah satu sumber gizi dari protein hewani yang dibutuhkan oleh masyrakat dan oleh karenanya baik pemeliharaan ternak, produksi susu dan kualitas air susunya perlu diatur; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, susu sebagai bahan yang dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu ditangani secara higienis; bahwa di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga telah ada
Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Susu yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah
dengan Surat Keputusan tanggal 11 Djuni 1955 Nr U 91/1/5 diundangkan dalam Lembaran Proinsi Djawa Tengah tertanggal 15 Djuli 1955 (Tambahan Seri C Nr 17) tentang Perusahaan dan
Perdagangan susu yang sudah tidak sesuai lagi, baik bentuk maupun materinya dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah, mengatur kembali Peraturan tentang Retribusi Susu Ternak dan menentukannya dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Pertanian Nomor 236/M/SK/7/1982; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Januari 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi susu ternak yang meliputi obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pengusaha peternak perah, pemeriksaan dan pengambilan contoh susu, tarif retribusi, pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan pidana dan penyidikan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1993.
KetenagakerjaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
PP No. 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1993.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat