tata cara pembagian-penetapan rincian dana kalurahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KALURAHAN SETIAP KALURAHAN KABUPATEN
KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, dipandang perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2019; eraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11
Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 84) diubah, yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, menyisipkan Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C; mengubah Pasal 9, menyisipkan Pasal 9A dan Pasal 9B, mengubah Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 84)
Jumlah Halaman : 23 HLM; Lampiran : 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL JASA KONSULTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaa untuk mendorong terwujudnya peningkatan profesionalisme tenaga ahli dan perusahaan Jasa Konsultasi yang berdaya saing serta untuk memberikan apresiasi yang layak, maka dipandang perlu menetapkan pedoman sebagai acuan dalam menentukan standar besaran biaya langsung personil untuk pekerjaan Jasa Konsultansi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 18 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Payakumbuh No 17 Taun 2016; Perwako Kota Payakumbuh No 84 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini berisi 8 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, maka dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap ;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap ;
Mengatur mengenai penjelasan perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, pelaksanaan dan prosedur perjalanan dinas dan pembayaran, dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN DAN STANDAR SATUAN HARGA PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengeluaran biaya perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan dan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
12 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pelibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan kelompok masyarakat dalam suatu proses yang partisipatif, serta untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya yang dimiliki dalam upaya menciptakan perekonomian lokal yang kuat, mandiri dan berkelanjutan serta mampu menghasilkan kesempatan kerja atau usaha bagi tenaga kerja baru.
b. Bahwa untuk pengelolaan dana bergulir diperlukan lembaga mandiri dan independen dan mempunyai fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 1974
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 20 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2006
8. PP No. 24 Tahun 2005
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 39 Tahun 2006
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 6 Tahun 2008
13. Perda Kota Bengkulu No. 08 Tahun 2013
Pasal 10 :
(1) Pengelolaan dana bergulir Samisake dilaksanakan oleh UPTD pada Dinas.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA SWASTA DAN TUNJANGAN GURU YANG SUDAH MEMILIKI NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan
Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia
unggul, kreatif dan religius serta untuk melaksanakan
amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah
Bagi Sekolah Pendidikan Luar Biasa Swasta Dan Tunjangan
Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa Swasta Yang Sudah
Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Yang Berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Depok;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan
Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah di
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Swasta dan Tunjangan
Guru yang Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang Berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, maka
Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah
Bantuan Operasional Sekolah di Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa Swasta dan Tunjangan Guru yang
Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016
Terdiri dari 12 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, penerima dana hibah bantuan operasional sekolah, penerimaan, sumber dan besaran dana hibah, dan penggunaan, pertanggungjawaban, tim manajemen dana hibah bantuan operasional sekolah, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
mengatur mengenai pedoman penggunaan dana hibah bantuan operasional sekolah di sekolah menengah pertama luar biasa swasta dan tunjangan guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota depok
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2008
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar dan
menjamin kepastian hukum bagi pedangang pasar serta
dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo,
yang berdampak adanya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan
terhadapPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten SidoarjoNomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar;
Mengingat : 6 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana tel ah beberapa kali diubah
terakhi r dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036); 12 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi
Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur
Tahun 2008 Nomor 2 Seri E)
13 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 6 seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 34)
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pasar. pengeturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran
dan tempat pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan keringanan dan pembebasan, pemakaian bangunan stand, perpanjangan, perubahan bangunan stand, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati nomor 22 Tahun 2014 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2012
tentang Retribusi Pelayanan Pasar (lembaran Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2014 Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak beralaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat