Pasal 10 : (1) Pengelolaan dana bergulir Samisake dilaksanakan oleh UPTD pada Dinas. (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat