Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya retribusi atas pemakaian kekayaan daerah yang dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, barang dibawah penguasaan pemerintah, sepanjang tidak dipakai dan atau dipergunakan untuk kepentingan pemerintah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan sesuai dengan fungsi barang-barang tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2005 No. 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo No. 78 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain, pelayanan usaha jasa boga atau katering. Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) perbulan. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanaan Jemaah Haji Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Daerah Kota Ternate perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar
dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai pembiayaan transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pelayanan Jemaah Haji Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Sengingi Nomor 29 Tahun 2011
INDEKS BIAYA PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indeks Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas pelaksanaan Perjalanna Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil dilingkungn Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, perlu adanya standarisasi pembiayaan. Untuk kelancaran pelaksanaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Indeks Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rep ublik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 12 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-275 tahun 2006 tanggal 30 mei 2006 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1).
- Dalam peraturan ini diatur tentang indeks biaya perjalanan dinas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten kuantan singingi. Perjalanan dinas dilaksanakan dengan mengutamakan efektifitas dan efisiensi perjalanan dinas dilakukan dalam rangka adanya peraturan baru, peningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta menghasilkan produk sebgai pedoman dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 24 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYEDIAAN SARANA PEMAKAMAN OLEH PENGEMBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat