Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan dan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta guna pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III UPTD laboratorium Kesehatan
Bab IV UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Jabatan UPTD
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2016 dicabut.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyesuaian tariff layanan kesehatan
di Pusat Kesehatan Masyarakat sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
JaminanKesehatan, sebagaimanabeberapakali telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4
Tahun 2017, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2017 tentang Tarif LayananPada Pusat Kesehatan
Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
PerubahanAtas Peraturan Bupati Nomor5Tahun 2017
tentangTarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat Di
Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 7 Undang - UndangNomor 36Tahun 2014 tentang tenaga
Kesehatan; 11 PeraturanPresidenNomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah berkali - kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan;
12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan
Masyarakat;
15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
16 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
17 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional; 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
19 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 5 Seri C);
peraturan ini mengatur perubahan Pasal I
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2017 Tentang TarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat
di Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5), diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2017 Tentang TarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat
jumlah 4 halaman + lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 101 Tahun 2017
AsuransiKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD Tahun 2017/No.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri
Sosial Nomor 57/HUK/2017 tentang Penetapan Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tahun
2017 yang menyatakan bahwa Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin digunakan sebagai basis
data dalam pelaksanaan Program Penanganan Fakir
Miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi
Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam
Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke
Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016
tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu
Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
22. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran
Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 18);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 18),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 18)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 100 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Brebes sebagai Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kasus emergensi maternal dan neonatal komprehensif di Rumah Sakit harus dilaksanakan secara selaras dan melibatkan semua pihak terkait dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi serta terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Kabupaten Brebes;
b. bahwa untuk mencapai target MDG’s dan meningkatkan mutu pelayanan, upaya pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes perlu dilaksanakan secara berkesinambungan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes /Per/VII/2008;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/ II /2008;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1051/Menkes /SK /IX /2008;Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : RSUD sebagai Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 100 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Tahun 2017/No.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo
maka perlu memperjelas dan mempermudah prosedur,
mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang belum
masuk program Jaminan Kesehatan Nasional di
Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu dapat
berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur bantuan biaya pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang belum
masuk program Jaminan Kesehatan Nasional di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dalam rangka memfasilitasi pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang
belum masuk program Jaminan Kesehatan Nasional di
Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau
Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau
Tidak Mampu yang belum menjadi Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400); 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 191) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2537);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerima bantuan biaya pelayanan kesehatan merupakan
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang belum
menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. meliputi :
a. penyandang disabilitas; b. orang dengan HIV/AIDS (Odha);
c. pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT);
d. penghuni panti, Rutan dan Lapas;
e. kejadian ikutan pasca imunisasi;
f. korban kasus kekerasan pada perempuan dan anak;
g. kasus kejadian luar biasa (KLB);
h. kasus penyakit katastropik kronik;
i. korban bencana alam pasca tanggap darurat;
j. kasus balita gizi buruk;Pasien
k. masyarakat miskin dan/atau tidak mampu masuk pada
Basis Data Terpadu (BDT) untuk Kabupaten Sukoharjo;
l. anak dari peserta BDT yang lahir per Januari 2018; dan
m. ibu hamil dan bayi baru lahir yang tidak masuk
program Jaminan Persalinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Jaminan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2016 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 99 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Temanggung sehat dan mandiri perlu peningkatan upaya pembinaan Perilaku Hidup bersih dan Sehat masyarakat di semua tatanan; bahwa untuk keterpaduan arah bagi Pemerintah Daerah dan tolak ukur pencapaian keberhasilan dalam melaksanakan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada masyarakat diperlukan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang pedoman Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 4 Tahun 1984; UU no 5 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Permenkes No 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permenaker No 26 tahun 2014; Permenkes No 75 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, indikator, sasaran dan pelaksanaan PHBS, pembinaan PHBS, pengawasan PHBS, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 98 Tahun 2017
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 066 Tahun 2016 tentang Petunjuk Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Serta Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan serta Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014 masih terdapat penduduk miskin dan tidak mampu bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS); bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk miskin dan tidak mampu dan narapidana pada lembaga pemasyarakatan serta pengemis, gelandangan dan orang telantar yang belum bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelayanan Program
Bab IV Tata Cara Rujukan
Bab V Prosedur Pelayanan
Bab VI Besaran Tarif Penjaminan
Bab VII Prosedur Pengajuan Klaim Pembayaran
Bab VIII Ketentuan Lain-lain
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Peraturan Bupati Nomor 066 Tahun 2016 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 96 Tahun 2017
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Semarang No. 93 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberian Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan/Atau Tidak Mampu Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Semarang
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa sistem jaminan sosial nasional yang diantaranya
berupa Program Jaminan Kesehatan Nasional
merupakan program negara yang bertujuan
memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat pada umumnya dan bidang
kesehatan pada khususnya; bahwa dalam rangka persiapan menuju Program
Jaminan Kesehatan Nasional dan sebagai salah satu
bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Semarang terhadap penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Semarang menyelenggarakan Program
Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor
58 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Semarang
karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penagihan pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 58 Tahun 2016 dicabut.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 96 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Tahun 2017/No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
perizinan secara terpadu satu pintu dalam perizinan
pelayanan kesehatan hewan di Kabupaten Sukoharjo,
maka perlu merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf aperlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5543);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
64/Permentan/OT.140/1/2007 tentang Pedoman
Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman
Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 214); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017
tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Perizinan
Pelayanan Kesehatan Hewan (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat