rsud-obstreti neonatal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2017/NO.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Brebes sebagai Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelayanan kasus emergensi maternal dan neonatal komprehensif di Rumah Sakit harus dilaksanakan secara selaras dan melibatkan semua pihak terkait dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi serta terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Kabupaten Brebes;
b. bahwa untuk mencapai target MDG’s dan meningkatkan mutu pelayanan, upaya pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes perlu dilaksanakan secara berkesinambungan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes /Per/VII/2008;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/ II /2008;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1051/Menkes /SK /IX /2008;Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : RSUD sebagai Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 4 hlm
|