Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 98 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan serta Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pelayanan Program Bab IV Tata Cara Rujukan Bab V Prosedur Pelayanan Bab VI Besaran Tarif Penjaminan Bab VII Prosedur Pengajuan Klaim Pembayaran Bab VIII Ketentuan Lain-lain Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 98 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan serta Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
07 November 2017
Tanggal Pengundangan
07 November 2017
Tanggal Berlaku
07 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.68
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 066 Tahun 2016 tentang Petunjuk Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Serta Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Brebes

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan