Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa
agar
penyelenggaraan
pelayanan
Rumah
Sakit
UmumDaerahKabupatenMunadapatbeijalanefektif,
efisien,
dan
berkualitas
diperlukan
aturan
dasaryang
mengaturtentang tata cara hubungan antaraPemilik,
DireksidanKomiteMedikdan StafMedis;
b.
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud
dalamhurufa
perlumenetapkanPeraturanBupatitentang
PeraturanInternalRumahSakitUmumDaerahKabupaten
Muna
1.
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1959Nomor47,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
1822);
2.
Undang-UndangNomor29Tahun2004tentangPraktek
Kedokteran
(Lembaran
Negara
Republik
Republik
Indonesia Tahun 2004Nomor116,Tambahan
Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4431
);
3.
Undang-UndangNomor36Tahun2009tentangKesehatan
(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2009Nomor
144;Tambahan
Lembaran
Negara
Republik,Indonesia
I
Nomor5063); 4.
Undang-UndangNomor44Tahun2009tentangRumah
Sakit(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009
Nomor
L53,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5072);
5.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemenntahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-UndangNomor
2
Tahun2014(LembaranNegara
RepubUkIndonesiaTahun2014Nomor246,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5589);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
32
Tahun
1996
tentang
TenagaKesehatan(UmbaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
1996
Nomor
49,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor3637;
7.
PeraturanMenteridalamNegeriNomor971Tahun2009
tentangStandarKompetensiPejabatStrukturalKesehatan
(Berita
NegaraRepublikIndonesiaTahun
2009
Nomor
971);
8.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
;
755
/
Menkes/PER/IV/2011tentang
Penyelenggaraan
Komite
Medik
(Berita
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2011
Nomor:755);
9.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
:
772
/
Menkes/SK/VI2002tentangPedomanPeraturanInternal
RumahSakit(HospitalByLaws)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMILIK
BAB III PENYELENGGARAAN RSUD
BAB IV PENGAWASAN INTERNAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 27 Tahun 2014
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan pembangunan desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 67 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Terminal di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa retribusi terminal adalah retribusi daerah sebagai salah satu suber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutat dan kemanfaatan bagi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran; Tata cara pengelolaan retribusi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Angkutan Barang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin
Usaha Angkutan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor·22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
IZIN USAHA ANGKUTAN
BAB IV
IZIN INSIDENTIL
BAB V
PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
NOMOR 27 TAHUN 2014
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2014
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.357
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 Tahun
2014 tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang angkutan kota antara provinsi kelas ekonomi di
jalan dengan mobil bus umum dan Peraturan Direktur
Jendral Perhubungan Darat Nomor SK. 6736/ AJ.205/ DRJD/ 2014 tentang tarif jarak batas dan tarif jarak batas bawah angkutan penumpang dengan mobil bus umum kelas
ekonomi pada trayek antar kota antar provinsi;
b.
bahwa berdasarkan hasil rapat Organda Kabupaten Bone pada hari kamis tanggal 20 November 2014 di kantor Dinas perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
peraturan Bupati Bone tentang Penye suaian Tarif
Penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam
Kabupaten Bone;
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang- undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
�·
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintanan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lemb�ran Daerah
Kabrmn+en RonP 'T'nl-,,,..., 0nno M�-�- 11.
· 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam Kabupaten Bone dengan batas maksimal 20% dari tarif yang be laku dengan tetap mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
'-- sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam dikenakan 50% dari tarif
BAB III PELAYANAN JASA ANGKUTAN Pasal 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan, ORGANDA dan KOANGDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha jasa angkutan.
BABV PENUTUP Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RELOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 telah ditetapkan Kebutuhan dam Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014, untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di beberapa daerah perIu dilakukan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lfimbaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk, Budidaya Tanaman (Lombaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634 / MPP/ Kep/ 9/ 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/ OT. 140 / 4/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati rokan hilir nomor 10 tahun 2014 tentang relokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2014, kebutuhan pupuk bersubsidi di hitung sesuai anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan oleh pemerintah. Dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 27 Tahun 2014
TATA CARA PENGADMINISTRASIAN DANA BERGULIR KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.184
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADMINISTRASIAN DANA BERGULIR KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Kelompok Usaha
Bersama guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu adanya fasilitasi dari Pemerintah Daerah berupa bantuan dana bergulir untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta memberikan peluang usaha yang dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk memberikan dasar/kepastian hukum dalam pemberian dana bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan agar supaya dilaksanakan secara transparan, tepat guna, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Tata Cara Pengadministrasian Dana Bergulir Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun
2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. PENERIMA DANA BERGULIR
5. BENTUK DANA BERGULIR
6. PERSYARATAN PENERIMA DANA BERGULIR
7. MEKANISME PENYALURAN DANA BERGULIR
8. JANGKA WAKTU DAN NILAI PINJAMAN
9. PENGEMBALIAN ANGSURAN PINJAMAN
10. KUALITAS DANA BERGULIR DAN PENYISIHAN PENYERTAAN BERGULIR TIDAK TERTAGIH
11. PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR
12. MONITORING DAN EVALUASI
13. SANKSI
14. KERINGANAN PEMBAYARAN
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
untuk terwujudnya kepastian hukum dalam upaya pemulihan kerugian Daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien di Kabupaten Majene, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya.
no.dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959;UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU 43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No..1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 tahun 2001; PP No.9 Tahun 2003; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Informasi, Pelaporan, Dan Pemeriksaan Kerugian Daerah, Sidang Majelis Pertimbangan, Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah, dan Bentuk Penyelesaian Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
21 halaman, Lampiran 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat