Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 27 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Informasi, Pelaporan, Dan Pemeriksaan Kerugian Daerah, Sidang Majelis Pertimbangan, Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah, dan Bentuk Penyelesaian Kerugian Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/No.86
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan