Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Tapin
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi beban kerja yang ada, sehingga perlu dilalmkan penyesuaian dengan melalui perubahan jenis penerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Kelompok Kerja Pengadaan di
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Selrretariat Daerah Kabupaten Tapin, dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangart, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan.
Bahwa pembahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas dilaksalakan dalam rangka untuk peningkatan prestasi kerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Kelompok Keda Pengadaan di Bagran Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan sesuai dengan kemampuarr keuangan daerah;
Bahwa sesuai Berita Acara Hasil Rapat Tim Anggaran Pemerintatr Kabupaten Tapin tanggal 22 Mei 2019 dan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Pembahan Kesepuluh Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintatr Kabupaten Tapin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, huruf b dan hurrf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peratrrran Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daeratr Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor L7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peratrrran Bupati Tapin ini Mengatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 10 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 24 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 10 Tahun 2015, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2019, Perda No. 11 Tahun 2019, Perbup No. 80 Tahun 2016, Perbup No. 52 Tahun 2019, Perbup No. 14 Tahun 2020, Perbup No. 16 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGARI SIPIL
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi terhadap beban kerja pada seluruh SKPD, dimana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, serta Pengelola Keuangan pada Bagian Layanan Administrasi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa masuk kategori yang memiliki beban kerja khusus, maka dipandang perlu mengatur kembali ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan menetapkannya dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 9 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 36 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 37 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 38 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 39 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 40 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 41 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 42 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 43 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 44 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 45 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 46 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 47 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 48 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 49 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 50 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 51 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 52 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 53 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 54 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 55 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 56 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 57 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 58 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 59 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 60 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 61 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 62 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 63 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 64 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 65 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 66 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 67 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 68 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 69 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 70 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang SKPD yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh (2 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 18 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Pasal 20 ayat (4), bahwa besaran tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Periode 2009-2014.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5174);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007.
Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya karena belum tersedianya rumah jabatan/rumah dinas.
Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya karena belum tersedianya rumah jabatan/rumah dinas.
Besarnya tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah );
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah );
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah );
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Pegawai Honorer Tidak Tetap Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan adminitrasi
kesehatan perlu didukung dengan peningkatan
kesejahteraan Tenaga Pegawai Honorer Tidak Tetap
dengan pemberian honorarium;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Besaran Honorarium Tenaga
Pegawai Honorer Tidak Tetap Lingkup Dinas Kesehatan
Kabupaten Kolaka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6) mengatakan Pemerintah Daerah
berhak menentukan Peraturan Daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5036);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 634);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara republik Indoneesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik
Indonesia Tahun 201 lNomor 310);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KUALIFIKASI TENAGA DAN BESARAN HONORARIUM
BABV
KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
pedoman - dan - tata - cara - pemberian - insentif - dan - kemudahan - penanaman - modal - di - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dalm rangka meningkatkan daya saing dan peningkatan arus investasi di daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, pedoman dan tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Gubernur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009 UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1997; PP No.26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2013; PP No.25 Tahun 2014; PP No.85 Tahun 2014; PP No101 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2015; PP No.142 Tahun 2015; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2014; Perpres No.71 Tahun 2012 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 Tahun 2015; Keppres No.137/P Tahun 2013; Keppres No.5 Tahun 2015; Inpres No.6 Tahun 2013; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permen ART/BPN No.15 Tahun 2014; Permen ART/BPN No.2 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmenhut No.554/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.79/Kpts-II/2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhut No.942/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.718/Menhut-II/2014; Kepmenhut No.6982/Menhut-VII/PSDH/2014; Permenkeu No.66/PMK.010/2015; Permenkeu No.89/PMK.010/2015; Perkep BKPM No.14 Tahun 2015; Perkep BKPM No.15 Tahun 2015; Perkep BKPM No.16 Tahun 2015; Perkep BKPM No.17 Tahun 2015; Perkep BKPM No.8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perkep BKPM No.18 Tahun 2015; Perkep BKPM No.13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perkep BKPM No.19 Tahun 2015; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.8 Tahun 2014; Perda KALTIM No.2 Tahun 2012; Perda KALTIM No.3 Tahun 2012; Perda KALTIM No.4 Tahun 2012; Perda KALTIM No.9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.5 Tahun 2014; Perda KALTIM No.1 Tahun 2013; Perda KALTIM No.6 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.46 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.9 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.15 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.5 Tahun 2013; Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.34 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.17 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.48 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis usaha, bentuk dan kriteria, tata cara permohonan, tim verifikasi, kewajoban dan hak, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2016
desa - kepala desa - perangkat desa - penghasilan tetap - tunjangan - tambahan penghasilan - penghargaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, Penghargaan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Pengbasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa alokasi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami perubahan mekanisme penghitungannya, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 17 Tahun 2006; Perbup Banyumas No 80 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 24 dan angka 24a mengenai definisi tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa dan tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa pada desa-desa Janggolan, perubahan pada Pasal 5 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (1b) mengenai pengalokasian ADD untuk SILTAp Kepala Desa dan Perangkat Desa, perubahan pada Pasal 7 mengenai tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari PAD atas hasil sewa tanah kas desa eks-bengkok dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, penambahan BAB IXA dan penambahan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2016
HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS - PERPUSTAKAAN DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS PELAYAN PUSTAKA PADA KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan dan peningkatkan layanan pada Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Purwakarta telah ditunjuk tenaga Pelayan Pustaka dengan status tenaga harian lepas.
Sebagai penghargaan atas pelaksanaan tugas tenaga Pelayan Pustaka sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diberikan uang lelah kegiatan berupa honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014, PERDA Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2011, PERGUB Jawa Barat No. 81 Tahun 2013, PERDA Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kab. Purwakarta No. 8 Tahun 2012, PERDA Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP Purwakarta No. 56 Tahun 2008, PERBUP Purwakarta No. 109 Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas Pada Pelayanan Pustaka di Lingkungan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Purwakarta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat