Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
Diubah dengan :
PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Walikota in adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebereapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketertuban Umum, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Operasional Penertiban; Pelaporan; Tata Cara Pemberian Sanksi Adminstratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 18 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau sebelum ditetapkannya peraturan daerah tentang cadangan pangan diperlukan regulasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah berupa pangan pokok yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas: Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Cadangan Pangan pemerintah kabupaten/kota dan Cadangan Pangan pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
UU No. 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara Ketentuan mengenai perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.100 Tahun 2009 ttg Pola Koordinasi Perangkat Daerah / Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perwali Yogyakarta No.100 Tahun 2009 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah / Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan {erangkat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi agar penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien,
perlu dilakukan penataan perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung yang tepat fungsi dan
tepat ukuran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat
daerah yang rasional, profesional, efektif dan efisien;
b. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan
kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa beberapa ketentuan mengenai pembentukan dan
susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung yaiutu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016 diubah
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT.Kariangau Power Di Kawasan Peruntukan Industri Kariangau Balikpapan
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Lampiran CC Sub Urusan Ketenagalistrikan Huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Bahwa Kewenangan Daerah Provinsi Mencakup Penetapan Tarif Tenaga Listrik Untuk Konsumen Dari Pemegang Izin Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
B. Bahwa Berdasarkan Surat Izin Walikota Balikpapan Nomor 188.45/18/BPMP2t/IV/2003 Tanggal 1 April 2003 Tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Menunjuk PT.Kariangau Power Untuk Menyediakan Tenaga Listrik;
C. Bahwa Dalam Rangka Penyediaan Listrik, Diperlukan Pengaturan Tarif;
D. Bahwa Pengaturan Tarif Oleh PT.Kariangau Power Telah Mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/I.2-439/Set-DPRD, Tanggal 05 Juni 2017
UU No.25 Tahun 1956; UU No.30 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2012; PerMenEnergi dan Sumber Daya Mineral No.28 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.16 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Tarif Tenaga Listrik, Kewajiban Dan Kondisi Tertentu, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentum Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah KabJp:rtm Kotal:eru Nomor 25 Tann 2013 tmtang Pembentul<an, Oiymisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kah.Jµltm
Kotabaru, perlu m:netap<an Peraturan Bup:m tenmng Uraian ~ Uns.Jr-Un9.lr ~ Dinas Koperasi, Usaba Kecil Menerlf¢1 dan Perirx:1ustrian Kah.Jµltm Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 'Z7 Tahun 19!:e;Urnang-Undang Nom:r 28 Tal'n.n 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Uraian ~ Uns.Jr-Un9.lr ~ Dinas Koperasi, Usaba Kecil Menerlf¢1 dan Perirx:1ustrian Kah.Jµltm Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian
3.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 24 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Lembaran Daerah Nomor 282
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan rangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap Satuan Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dibentuk pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 96 Tahun 2012;
Perpres No. 81 Tahun 2010;
Permendagri No. 52 Tahun 2011;
Permen PAN-RB No. 35 Tahun 2012;
Permen PAN-RB No. 12 Tahun 2011;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 37 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran, Manfaat, dan Ruang Lingkup; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Analisis Kebutuhan SOP; Penulisan SOP; Verifikasi dan Uji Coba; Pelaksanaan; Sosialisasi; Pelatihan dan Pemahaman; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 1979.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat