Petunjuk - Teknis - Pengelolaan - Program - Pinjaman - Modal - Usaha - Bagi - Koperasi - dan - Baitul - Maal - Wat - Tamwil - di - Kota - Cimahi
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan Baitul Maal Wat Tamwil di Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa telah disediakan pinjaman modal dana bergulir yang bersumber dari APBD Kota Cimahi, perlu dibuat Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Kota Cimahi yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 56 Tahun 2002; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2006; Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran Program; Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan BMT; Kriteria Pinjaman; Ketentuan Pokok Penyaluran Pinjaman; Prosedur Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan BMT; Pengorganisasian; Perguliran Dana Pinjaman Modal Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Bergulir Kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP-USP-KOPERASI) Melalui PD. Bank Pasar Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Bergulir Kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP-USP-KOPERASI) Melalui PD. Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan dan tanggung jawab penyaluran pinjaman modal bergulir kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP-Koperasi)maka dipandang perlu mengatur mekanisme penggunaan beban bunga pinjaman modal dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu merubah Peraturan Walikota pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Bergulir kepada Koperasi Simpan Pinjaman/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP-Koperasi) melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2008.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 diubah.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Kepada Anggota Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Trading House Melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan
Anggota Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) - Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BD.2008/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Kepada Anggota Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Trading House Melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan dan
tanggung jawab penyaluran pinjaman modal kepada anggota
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kepada
Trading House maka dipandang perlu untuk mengatur
mekanisme penggunaan beban bunga pinjaman modal
dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu merubah Peraturan Walikota Nomor
23 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal
Kepada Anggota Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) Trading House Melalui PD. BPR Bank Pasar Kata
Pekalongan yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan pada BAB III Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2008.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2007 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir melalui Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam upava pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
pengembangan usaha ekonomi produktif agar mampu
menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri
guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan
perekonomian daerah dipandang perlu memberikan
bantuan modal kerja pinjaman dana kepada usaha mikro,
kecil dan menengah melalui kelompok pada sektor
pertanian, perdagangan. industri dan jasa lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
· dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan penyaluran dan penerima pinjaman, jasa bunga, jangka waktu pinjaman, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2007.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2007
Anggota Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) - Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal
2007
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BD.2007/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Kepada Anggota Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Trading House Melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan anggota Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Trading House Kota
Pekalongan yang akan mengembangkan usahanya di pasar
Sunan Giri Jakarta, maka dipandang perlu adanya pinjaman
modal guna pembelian kios; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu diatur dan ditetapkan
kembali dalam Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu dan beban bunga, persyaratan dan prosedur pengajuan kredit, kewajiban peminjam, pengembalian kredit, pembentukan tim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2007.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa d.alam r~ngka meningkatkan kemampuan koperasi
usaha mtkro kectl dan menengah menjadi pelaku ekonomi
yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan
dukungan dan langkah - langkah operasional pemberdayaan
yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman
modal bergulir yang akan disalurkan kepada usaha kecil dan
mikro anggota koperasi secara terus menerus dan
berkesinambungan, dan dengan adanya perubahan
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Walikota
Magelang Nomor 3 Tahun 2007 perlu dilakukan perubahan
pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Pinjarnan Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang _ Undang Nomor 25 T ahun 1992; Undang _ Undang Nomor 9 Tahun 1995; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan BAB Ill Pasal 6, BAB V Pasal 9, penghapusan BAB VI Pasal 11, perubahan BAB VIII Pasal 13, penyisipan BAB XIA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam ranqka meningkatkan kemampuan koperasi
usaha mikro kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang
sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan dukungan dan
langkah - langkah operasional pemberdayaan yang intensif
dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal bergulir yang
akan dlsalurkan kepada usaha kecil dan mikro anggota
koperasi secara terus menerus dan berkesinambungan; bahwa agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil
guna, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman
Pengelolaan Dana Bergulir yang ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang I\Jomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan penyalur dan penerima pinjaman, jasa bunga, jangka waktu pinjaman, pengaturan biaya operasional, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Bergulir Kepada Koperasi Simpan Pinjam Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP - Koperasi) Melalui PD BPR Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha anggota
Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Ptnjam Koperasi (KSP/USP -
Koperasi) melalui struktur perkuatan KSP/USP - Koperasi; bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha anggota Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP - Koperasi) dipandang perlu adanya pinjaman modal dari Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka petunjuk pelaksanaan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992; UU no 9 Tahun 1995; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; PP No 21 Tahun 1988; PP No 9 Tahun 1995; Perda Kota Pekalongan No 1 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jangka waktu dan beban bunga, persyaratan calon penerima dana bergulir, prosedur pengajuan kredit, kewajiban peminjam, pengembalian kredit, sanksi, pembentukan tim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Bidang Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) pelaksana pengadaan pangan untuk pembelian
gabah petani di Kata Pekalongan, dipandang perlu adanya pinjaman
modal ketahanan pangan kepada Koperasi dan UKM pelaksana
pengadaan pangan; bahwa dalam rangka pemberdayaan Petani, Peternak, Nelayan,
Pembudidaya dan Pengolah Ikan untuk pengembangan produksi dan
produktivitas di bidang pertanian, petemakan dan perikanan perlu
adanya pinjaman modal melalui Kredit Ketahanan Pangan; bahwa w1tuk melaksanakan huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu
diatur dan ditetapkan petunjuk pelaksanaan dimaksud dengan
Peraturan Walikota;
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 tahun 1967; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu dan beban bunga, persyaratan dan prosedur pengajuan kredit, kewajiban peminjam, pengembalian kredit ketahanan pangan, pembentukan tim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2006.
Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2004
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat