Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran Program; Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan BMT; Kriteria Pinjaman; Ketentuan Pokok Penyaluran Pinjaman; Prosedur Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan BMT; Pengorganisasian; Perguliran Dana Pinjaman Modal Usaha; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat