Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2008

Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan Baitul Maal Wat Tamwil di Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran Program; Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan BMT; Kriteria Pinjaman; Ketentuan Pokok Penyaluran Pinjaman; Prosedur Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan BMT; Pengorganisasian; Perguliran Dana Pinjaman Modal Usaha; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Pinjaman Modal Usaha Bagi Koperasi dan Baitul Maal Wat Tamwil di Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
11 November 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan