Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2006

Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Bidang Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu dan beban bunga, persyaratan dan prosedur pengajuan kredit, kewajiban peminjam, pengembalian kredit ketahanan pangan, pembentukan tim.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Bidang Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
18 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2006
Tanggal Berlaku
18 Mei 2006
Sumber
BD.2006/No. 11
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan