Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Pusat melakukan akselerasi penanganan pandemi Coronauirus Disease 2Ol9 (Covid19), dan penyelamatan ekonomi nasional melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah berupa penyediaan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, Dan bahwa dalam rangka tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan di Daerah Provinsi Jawa Barat yang dibiayai dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu pedoman pengelolaan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Tata Niaga Pangan Lokal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan lokal, maka Pemerintah Daerah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan, harga, dan Distribusi pangan lokal untuk mewujudkan kecukupan pangan lokal melalui tata niaga pangan lokal.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Jenis Komoditas Pangan Lokal, Pengaturan Pola Tanam Antarwilayah, Produktivitas Penyedian Pangan Lokal, Distribusi dan Perdagangan Pangan Lokal, Sistem Informasi Tata Niaga Pangan, Kelembagaan Produsi Pangan Lokal, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perizinan berusaha
dan perizinan lainnya serta non perizinan yang
diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan,
menjalankan, dan mengembangkan usaha di Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Kendal yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Selaku Ketua Dewan Kawasan Kawasan
Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Tengah Nomor 060/26
Tahun 2020 tentang Administrator Kawasan Ekonomi
Khusus Kendal Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan
Bupati Kendal Nomor 530/72/2020 tentang Penetapan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kendal Sebagai Administrator
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal di Kabupaten
Kendal;
b. bahwa dalam rangka memberikan dasar pemberian
perizinan berusaha dan perizinan lainnya serta non
perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah kepada Administrator Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal diperlukan pendelegasian
wewenang dari Gubernur sesuai kebutuhan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal di Kabupaten Kendal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah Kepada Administrator Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, tanggung jawab dan kewajiban, penyelenggaraan PTSP, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perekonomian Provinsi Sumatera Selatan di bidang Pertanian, perlu optimalisasi potensi pertanian dan sumber daya alam Provinsi Sumatera Selatan. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat ayat (2) huruf e UU No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pendampingan peningkatan ekonomi pertanian di Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan kondisi saat ini jumlah penyuluh pertanian, Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) masih sangat jauh dari kebutuhan ideal.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.16 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; UU No.22 Tahun 2019; PERMENTAN No.3/Permentan/OT.140/1/2011; PERMENTAN No.81/Permentan/OT.140/12/2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PERMENTAN No.43/Permentan/OT.010/8/2016; PERMENTAN No.43/Permentan/OT.010/8/2016; PERMENTAN No.14/Permentan/TP.310/4/2018; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2019; Pergub No.41 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Pendampnig Peningkatan Ekonomi Pertanian dengan menetapkan batasan-batasan istilah yng digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai seleksi, penetapan dan penempatan tenaga Pendampnig Peningkatan Ekonomi ; pembekalan dan pelatihan pada tenaga Pendampnig Peningkatan Ekonomi. Pembaiayaan dalam pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD seta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Hasil rekrutmen oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi wabah Coronavirus Disease-
19 (Covid-19) telah berdampak ekonomi bagi masyarakat
kehidupan dan penghidupan masyarakat, khususnya
masyarakat miskin dan rentan miskin yang
berpendapatan harian;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi
Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat, perlu
pengaturan tersendiri terhadap Program Padat Karya
dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah Provinsi atau melalui mekanisme
bantuan keuangan;
c. bahwa Program Padat Karya sebagaimana dimaksud
dalam pertimbangan huruf b dilaksanakan dengan
memberdayakan potensi dan sumber daya masyarakat
lokal setempat, untuk menciptakan lapangan kerja
sementara, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan
mengurangi kemiskinan sebagai akibat dampak pandemi
Covid-19;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan
Masyarakat yang Terdampak Akibat Pandemi Wabah
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PERENCANAAN PROGRAM PADAT KARYA, PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PROGRAM PADAT KARYA, EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM PADAT KARYA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA DENGAN KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI WABAH CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DI JAWA BARAT
30 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Pergub Prov. Jawa Barat No. 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 19 ( Covid-19 ) Di Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 19 ( Covid-19 ) Di Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Wilayah Jawa Barat semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda dampak psikologis, serta mengancam dan menganggu kehidupan masyarakat, Dan bahwa Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap masyarakat yang Terdampak Pandemi COVID-19 dan Dunia Usaha Khususnya Usaha mikro dan usaha Kecil yang terdampak Pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan jaring pengaman sosial (SOCIAL SAFETY NET), Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Jaring Pengaman Sosial (SOCIAL SAFETY NET), bagi masyarakat yang terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease- 19 (COVID-19) di Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peratutan Pemerintah Penganti Undang -Undang 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penanganan Dampak Sosial Dan Ekonomi Bagi Masyarakat Yang Terdampak, Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan Masyarakat Yg Terdampak, Percepatan Pelaksanaan Program Bopdaerah Provinsi Bpum Dan Pbi Jkn Untuk Penurunan Beban Pengeluaran Masyarakat Yang Terdampak, Pemberian Bantuan Non Tunai Kepada Keluarga Yang Yang Anggotanya Terindikasi Odp, Pdp, Dan Terinfeksi Covid-19, Pengawasan Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Informasi Pusat Data Dan Dukungan Sistem Informasi,Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2020.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan konsep pengembangan kewirausahaan terpadu dan perubahan indikator keberhasilan, Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu perlu diganti dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu;
UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) yang merupakan kegiatan yang dilakukan dalam mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha dengan cara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat dan/atau Lembaga dan/atau Pihak Lainnya. Dalam Peraturan Gubernur tersebut diatur mengenai tujuan, target serta sasaran PKT, Pendaftaran dan Program Peningkatan Kapasitas Wirausaha, Penyediaan Sarana dan Prasarana Kewirausahaan, Pembentukan Jejaring dan Pasar Bersama, Pemberian Insentif Fiskal Daerah, Kerjasama dan Penugasan, serta Pemantauan dan Evaluasi oleh Tim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Gubemur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Ekonomi Kreatif Dan Inovasi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jawa Barat
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 142 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar 10 Tahun 2018; Pergub No. 69 Tahun 2019.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umun, Ruang Lingkup, Pembentukan Keanggotaan, Kedudukan, Tugas dan fungsi, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3),
Pasal 39 ayat (3), Pasal 4l ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal
49 ayat (2), dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Djakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4010);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1,992 Nomor 116, Tambahan Lembara.n Negara
Republik Indonesia Nomor 35O2);
3. Urrdang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, clan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia J'ahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a866);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a389)
terdiri dari 7 BAb dan 17 pasal
KETENTUAN UMUM, PUSAT KREASI , KOTA KREATIF, KEMITRAAN, MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF , PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN , PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2OI7 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempercepat pengembangan penanaman modal serta untuk menarik minat penanam modal di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan, diperlukan pengaturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Perda No.6 Tahun 2015 Pasal 19 huruf d dan huruf e tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan merupakan salah satu jenis usaha yang diprioritaskan untuk
memperoleh insentif dan kemudahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.85 Tahun 2014; Perda No.6 tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bidang usaha, Pemberian insentif, Pemberian kemudahan, Tata cara pemberian insentif dan kemudahan, Penghentian pemberian insentif, Pembinaan dan pengawasan serta Pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat