peraturan ini mengenai peraturan pelaksanaan Perda provinsi Jatim no. 6 tahun 2011 tentang pemberdayaan UMKM. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; perencanaan, pelaksanaan , evaluasi dan pelaporan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ; pendekatan kelompok , sentra dan klaster ; legalitas usaha ; perlindungan usaha ; pengembangan usaha ; kemitraan ; tata cara pengenaan sanksi administrasi ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat