Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan dan diatur kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Purbaalingga Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Dearah Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalinan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu tentang ketentuan umum, pemilihan Kepala Desa, tugas panitia pemilihan kabupaten, syarat calon Kepala Desa, kelengkapan persyaratan kepala desa, calon kepala desa meninggal dunia, calon kepala desa ditetapkan menjadi tersangka, calon kepala desa ditetapkan menjadi terdakwa, pemberhentian kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan biaya pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Dearah Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalinan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu diatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tentang Desa
Pedoman menyusun organisasi dan tata kerja pemerintahan di tingkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
9 halaman; 5 halaman Penjelasan dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi dan demokrasi pada pemerintahan desa dibentuklah badan permusyawaratan desa yang keanggotaannya berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Keanggotaan BPD, 3. Kelembagaan BPD, 4. Fungsi dan Tugas BPD, 5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Pengembangan Kapasitas BPD, 7. Peraturan Tata Tertib BPD, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Anggaran, 10. Ketentuan Lain, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
Beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahim 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomo r5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan
Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Pacitan Tahun 1988
Nomor 8/B);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah
Nomor 9 tahun 2016 tentang
pemilihan kepala desa . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 24, pasal 43, pasasl 49 dan 50, dan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
merubah peraturan daerah
Nomor 9 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa
jumlah 11 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang nomor 6Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; kedudukan; keanggotaan; mekanisme pencalonan dan penetapan anggota; kelembagaan BPD; Tugas, Fungsi dah dan kewajiban; Pimpinan; mekanisme musywarah; Tunjangan dan Operasional; MAsa jabatan dan pemberhentian; Penggantian Anggota dan Pimpinan antar waktu; Peraturan tata tertib; Hubungan lerja dengan pemerintah desa; Pembinnaan dan pengawasan; pembiayaan; Ketentuan peralihan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, tujuan penataan desa, bentuk penataan desa, proses penataan desa, status kepala desa dan perangkat desa hasil penataan, peralihan kepemilikan dokumen, perubahan status kelurahan menjadi Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan Desa.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
2. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 9 Tahun 2015; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 15 Ketentuan Pasal 15 diubah, huruf f dihapus, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m
2. Pasal 19 Ketentuan Pasal 19 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e
3. Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengaturan desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 92 ahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128//PUU-XIII//2015, ketentuan Pasal 33 huruf g dan 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum terhadap beberapa pengaturan tentang desa. Pengaturan Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa, namun dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan dimaksud.
Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 39 diubah; Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A; Ketentuan Pasal 41 ayat (6) diubah; Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal; Ketentuan Pasal 70 ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah huruf h; Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal; Ketentuan Pasal 81 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 85A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 10 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL DARI PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGATURAN DESA
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat