LALU LINTAS TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK - PENGATURAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa ternak memiliki peran penting dan strategis baik
secara ekonomi, sosial, budaya pada masyarakat dan
daerah maka perlu dipelihara, dikembangkan dan
dilestarikan. Pemerintahan menurut asas otonomi diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pengaturan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakatn.
Untuk melindungi kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat maka diperlukan strategi
pengendalian, pencegahan, pemberantasan dan
pengaturan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan Lalu
Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Lalu
Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten
Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2017
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar di Kabupaten Sanggau. penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang Pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup Pengaturan, Perencanaan Pangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
13 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang dimaksud menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5044 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 21).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 21
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DISTRIBUSI GABAH
ABSTRAK:
mewujudkan sasaran peningkatan produktivitas dan produksi gabah, dan penerapan distribusi gabah yang berimbang, perlu diatur tertib penataan pendistribusiannya
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 19 tahun 2013
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. peraturan menteri pertanian selaku ketua harian dewan ketahanan pangan nomor71/Permen/PP.200/12/2015
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
8. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengelolaan distribusi gabah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
Bahwa upaya pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak diharapkan dapat mengatur ketersediaan pangan yang berkualitas, sehat, halal dan berkelanjutan perlu didayagunakan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak yang efektif dan efisien perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
Jenis ternak dan atau bahan asal ternak, prosedur pengeluaran, pemasukan, mutasi dan keluar masuk daerah ternak, dan atau bahan asal ternak. Persyaratan ternak dan atau bahan asal ternak yang keluar masuk, mutasi dan keluar daerah, Larangan, Pengawasan lalu lintas dan atau bahan asal ternak, penanganan hasil sitaan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan terwujudnya ketahanan pangan yang mandiri maka ketersediaan pangan untuk saat ini dan generasi yang akan datang dapat terpenuhi. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 41 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pembinaan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Alih Fungsi Lahan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang belum sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan, petani dan nelayan membutuhkan perlindungan dan pemberdayan. Bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur pelindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan secara komprehensif, sistemik dan holistic.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. UU No.19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UU No.13 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencermaran Air. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani Dan Nelayan, Pemberdayaan Petani Dan Nelayan, Pembiayaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Hak Dan Kewajiban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2017, No Reg Perda 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor13 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal otonomi Daerah Sekretaris Direktorat Jenderal No.188.34/9426/OTDA tanggal 24 November 2016 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, perlu membatalkan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perda Kabupaten Brebes No.13 Tahun 2008 tentang Irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
ABSTRAK:
Lahan pertanian dan perikanan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa dikuasai oleh Negara untuk digunakan sebesar besamya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan petani, nelayan dan pembudi daya ikan yang sejahtera dan terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, nelayan dan pembudi daya ikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, strategi perlindungan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. hak dan kewajiban, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2017
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utaman yang wajib dipenuhi oleh Perda pangan merupakan halyang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perdaprov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kot. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Kewenangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Kerjasama, Kelembagaan, Pengembangan Suberdaya Manusia , Sarana Dan Prasarana, Sistem Informasi Pangan Dan Gizi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat