Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017

Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tiakur
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/NO.7, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan