Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Kewenangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Kerjasama, Kelembagaan, Pengembangan Suberdaya Manusia , Sarana Dan Prasarana, Sistem Informasi Pangan Dan Gizi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat