Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah merupakan semua barang milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang dibeli atau diperolah atas beban Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sehingga Barang Milik Daerah perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional. Dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Barang Mililk Daerah perlu dikelola secara tertib, transparan dan tanggungjawab agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk melaksanana ketentuan dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka dipandang perlu Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kitab UU Hukum Perdata Staatblaad 1948 No. 47; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2007; Perppres No. 1 Tahun 2007; Perppres No. 11 Tahun 2008; Keppres No. 5 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perencanaan dan Pengadaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Tuntutan Perbendaharaan, dan Tuntutan Ganti Rugi Barang, Sengketa Barang Milik Daerah, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
31 Halaman, Penjelasan: 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu barang milik daerah sebagai salah satu un'sur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan' Daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan barang milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 72 Tahun 1957, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Keputusan Mendagri No. 42 Tahun 2001, Keputusan Mendagri No. 49 Tahun 2001, Keputusan Mendagri No. 7 Tahun 2002, Keputusan Mendagri No. 12 Tahun 2003, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 55 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
25 halaman. Penjelasan: 10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara maksimal merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mendukung pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan daya saing daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.46 Tahun 1971, PP No.40 Tahun 1994, PP No.40 Tahun 1996, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, Perpres No.11 Tahun 2008, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 12, pasal 18, pasal 22, pasal 23, pasal 25, pasal 26, pasal 61, pasal 73, pasal 74, pasal 75, pasal 83, Pasal 85, pasal 86, pasal 95 Perbup No.17 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
14 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Peningkatan pengelolaan terhadap barang milik daerah, perlu dilakukan dalam rangka efisiensi keuangan dan peningkatan pengurusan serta akuntabilitas barang milik daerah. Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 72 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun
1960; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.
32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun
1971; PP No. 40 Tahun 1996; No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; No. 79
Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 7 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penerimaan dan Penyaluran;
7. Penggunaan;
8. Penatausahaan;
- Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna
10. Pengamanan dan Pemeliharaan;
- Bagian Kesatu : Pengamanan
- Bagian Kedua : Pemeliharaan
11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
- Bagian Kesatu : Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
- Bagian Kedua : Penjualan
- Bagian Ketiga : Tukar Menukar
- Bagian Keempat : Hibah
- Bagian Kelima : Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
15. Pembiayaan;
16. Tuntutan Ganti Rugi;
17. Ketentuan lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat
Peraturan
Daerah
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Tapin
Nomor
11
Tahun 2007
tentang Pengelolaan
Barang
Milik
Pemerintah
Kabupaten
Tapin
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Tapin
Tahun
2007 Nomor
11)
dicabut dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga perlu diganti agar lebih komprehensif, terintegritas dan menjamin kepastian hukum
UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP 40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Keppres No.5 Tahun 1983; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Perda No.4 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008 diubah
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2, TLD/No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk meyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tutuntan Ganti Rugi sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan barang Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan PP RI No.38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu diatur dalam suatu tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti kerugian Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 tahun 2001; PP No.9 Tahun 2003; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengaturan tuntutan ganti kerugian, kewajiban mengganti kerugian, serta proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
20 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan sarana adan prasarana , serta utilitas umum pada kawasan perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan di Kabupaten Gowa, perlu adanyapengaturan berkenaan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum tersebut.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; 4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 8. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 9. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011; 10. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006; 12. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006; 13. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 14. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; 15. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010.
MENGATUR TENTANG PROSEDUR PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat