Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 12, pasal 18, pasal 22, pasal 23, pasal 25, pasal 26, pasal 61, pasal 73, pasal 74, pasal 75, pasal 83, Pasal 85, pasal 86, pasal 95 Perbup No.17 Tahun 2007.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
05 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2013
Tanggal Berlaku
01 Juli 2013
Sumber
LD.2013/ NO.4, TLD NO.4, LL KAB. SANGGAU: 19 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan