Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata yang asri, nyaman, bermartabat dan berkelanjutan, dipandang perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan;
b. bahwa wilayah Kabupaten Wonosobo memiliki daerah tujuan wisata yang perlu terus dibangun dan dikembangkan sehingga mampu memberi kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 – 2027;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
- Pembangunan Destinasi Pariwisata.
- Pembangunan Pemasaran Pariwisata.
- Pembangunan Industri Pariwisata.
- Pembangunan Kelembagaan Pariwisata.
- Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan.
- Kerja Sama
- Pengawasan dan Pengendalian.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7, TLD. No.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kewenangan pemerintah daerah dalam bidang kepariwisataan, perlu dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Selain itu dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan, pemerintah daerah perlu mendorong terwujudnya destinasi wisata yang maju, berkembang, berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan terpadu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan menjadi kewenangan daerah, yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan nasional daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017
adat istiadat dan budaya masyarakat hukum adat kesultanan tidore-pengakuan dan perlindungan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 194
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA
MASYARAKAT HUKUM ADAT KESULTANAN TIDORE
ABSTRAK:
Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Tidore serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI; Kesultanan Tidore merupakan salah satu kesultanan
yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara hingga kini masih hidup dan diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Adat istiadat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Tidore sampai kini masih terpelihara dengan baik, sehingga membutuhkan pengakuan dan perlindungan
dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari kepribadian bangsa Indonesia; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan
Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 25 Tahun 2013; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengakuan dan Perindungan Adat Istidat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore dengan menetapkan batasan istlah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Pengakuan dan Perlndungan, Adat Istiadat dan Budaya, Hak Atas Tanah Adat, Kelembagaan Adat Kesultanan Tidore, Penyelesaian Sengketa Adat, Pembentukan UPT, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
Dalam menentukan arah kebijakan, strategi, dan rencana program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (3) tentang kepariwisataan dan Perda Proov.Sumatera Barat No 3 Tahun 2014 pasal 5 ayat (2) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2015 menyatakan rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten/kota diatur melalui peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permen Pariwisata No.10 Tahun 2016, Perda Prov.Sumatera Barat No.8 Tahun 2007, Perda Prov.Sumatera Barat No.13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumatera Barat No.3 Tahun 2014, Perda Prov.Sumatera Barat No.6 Tahun 2016, Perda Kab.Sijunjung No.4 Tahun 2009, Perda kab.Sijunjung No.5 Tahun 2012, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, Daya Tarik Wisata, Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata, Aksesibilitas dan/atau transportasi pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata, Pembangunan Investasi Pariwisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Citra Pariwisata, Kemitraan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Pariwisata, Organisasi Pariwisata, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Rencana Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2017
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL GORONTALO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk penguatan nilai-nilai kebudayaan dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian ekspresi budaya tradisional daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28 I ayat (3), Pasal 32 ayat
(1) dan (2) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 78 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.106 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuajn; Bentuk Ekspresi Budaya Tradisonal; Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional; Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional; Pendidikan Ekspresi Budaya Tradisional; Penghargaan; Peran serta Mastarakat dan Pelaku Usaha; Tim Ahli Ekspresi Budaya; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelengaraan kepariwisataan di Kabupaten Probolinggo memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa di daerah;
b. bahwa bidang pariwisata di Kabupaten Probolinggo harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berhak menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan pariwisata di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewenangan Pemerintah Daerah;
5. Pembangunan Kepariwisataan;
6. Kawasan Strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Pendaftaran Usaha Pariwisata;
9. Badan promosi pariwisata daerah;
10. Gabungan Industri Pariwisata;
11. Pelatihan Sumberdaya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi serta Tenaga Kerja Ahli;
12. Pendanaan;
13. Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah;
14. Hak, Kewajiban dan Larangan;
15. Sanksi Administratif;
16. Peran Serta Masyarakat;
17. Pembinaan dan Pengawasan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Dengan adanya beberapa objek restribusi tempat rekreasi dan olahraga yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012
9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
Merubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan (4) dan menghapus Pasal 21 Peraturan daerah nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi Jawa Timur No 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 9 ayat (2) UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;
18. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
21. Peraturan
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 15);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor
1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 71);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor
1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
Materi pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Pembangunan DPP; Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Pembangunan Kelembagaan kepariwisataan Provinsi; Indikasi Program;
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
188 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Sungai Penuh merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Pasal 32 ayat (1) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Benda Cagar Budaya, meliputi; Asas, Tujuan dan Lingkup; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencairan; Register Cagar Budaya; Pelestarian; Tugas dan Wewenang Perda; Pendanaan; Pengawasan dan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
50 hlm.; Penjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-
2025;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permen Pariwisata No.10 Tahun 2016
Pariwisata sebagai sektor yang dipercaya mampu menggerakan pertumbuhan beragam sektor diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kesejahteraan suatu daerah. Sementara itu perkembangan pariwisata global dewasa ini mengarah pada pengembangan daya tarik wisata alam yang tidak hanya menjual keindahan dan keunikan daya tarik, akan tetapi juga mengedepankan nilai-nilai konservasi lingkungan. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata yang dilakukan termasuk di dalamnya pariwisata yang dikembangkan di berbagai daerah diharapkan dapat merespon kecenderungan pariwisata global dengan beragam program pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat