Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kualitas dan kelestarian air diperlukan pengedalian pencemaran air yang komperhensif agar terlindunginya sumber air sehingga dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya, dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5815 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air, harus ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5815 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah, antara lain mengenai Penetapan daya tampung beban pencemaran air, analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air, penolakan Bupati atas permohonan izin pembuangan air limbah yang diajukan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan apabila berdasarkan hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air menunjukkan bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diajukan merupakan faktor penyebab terlewatinya daya tampung beban pencemaran air, dan Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Mengubah Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/7,TLD NO.354, LL SEKDA KOTA AMBON: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan manfaat pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, maka perlu diupayakan adanya keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang dalam kenyataannya masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek tata ruang berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang berkaitan dengan upaya menyerasikan dan menyeimbangkan lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2007; PERMENPU No. 05 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Fungsi dan Jenis RTH, Penataan RTH, Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian, Kerjasama Pengelolaan RTH, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 36 Tahun 2009; UU. No. 23 Tahun 2014; UU. No. 30 Tahun 2014; PP. No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kawasan Tanpa Rokok; V. Larangan dan Kewajiban; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Penghargaan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
13 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman, serta
untuk menumbuhkan rasa disiplin bagi masyarakat
diperlukan aturan di bidang ketertiban umum yang
mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana
umum beserta kelengkapannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016.
Mewujudkan Ketertiban Umum di Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa pembuangan air limbah domestik ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang penyehatan lingkungan permukiman khususnya urusan air limbah, agar pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dikelola dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4161);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
Mengatur mengenai pengelolaan limbah domestik antara lain meliputi: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan kelengkapan sarana dan prasarana yang harus disediakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi berbagai
permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan
manusia dan peristiwa alam yang mengakibatkan
menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup yang pada akhimya mengancam kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara
komprehensif, terpadu, dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan; b. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai
bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mer .. ailiki tugas dan wewenang untuk mengatur
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, terpeliharanya
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, memberikan
perlindungan kepada setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, menuntut tanggung
jawab, keterbukaan dan peran Pemerintah Daerah dan
anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan
hidup dan ekosistemnya, serta dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 197 4
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 167 tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3888) Sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi UU (LNRI
Tahun 2004 No. 86 tambahan LNRI No. 4412);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4851); 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059); 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5562);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin
Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3596);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun "-1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982); 1 9. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi
Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4068);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4153); 21.
22 .
82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Peraturan Pemerintah Nomor
1
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ten tang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120-:-Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 531 7); -,
28. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617); 30. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Rencana
Aksi Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaea
Nasional;
31. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19
Tahun2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
LingkunganHidup Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
3 2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hid up Nomor 6
Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan;
33. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan
Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 34. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran
Air;
35. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 932);
36. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 990);
3 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di
Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun
2013 ten tang Audit Lingkungan Hid up (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 373);
39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 4 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor
421);
40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815);
41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2014 tentang "Kerugian Lingkungan Hidup, Akibat
Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1726);
42. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 533); 43. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
44. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor
102/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/ 12/2016 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha
dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau
Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; 45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
46. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
4 7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hid up Nomor 56
Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Penataan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas
Lingkungan;
48. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111
Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara
Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
142 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang
Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta
Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau
Sumber Air;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III
KEBIJAKAN BAB IV
PERENCANAAN BAB V
PEMANFAATAN BAB VI
PENGENDALIAN BAB VII
PEMELIHARAAN BAB VIII
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BAB IX
SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAB XI PENGAWASAN BAB XII
PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIV
KERJASAMA DAERAH BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XVI
KETENTUAN PIDANA BAB XVII
PEMBIAYAAN BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Klaten yang Bersih, Sehat, Indah, Nyaman, Aman dan Rapi, maka Pengelolaan Sampah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat;
b. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang semakin beragam, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga belum dilaksanakan sesuai dengan metode dan teknik yang berwawasan lingkungan, sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir guna memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, penutupan atau rehabilitasi TPA sampah, lembaga pengelola sampah, BLUD persampahan, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, peran masyarakat, larangan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2018 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Purworejo, setiap perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan tanggun jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diperlukan adanya dukungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah daerah, Perusahaan dan peran serta masyarakat di daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP no 47 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Tengah No 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Peran Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Perusahaan, Pelaksanaan dan Program TJSLP, Forum Pelaksana TJSLP, Prosedur Pelaksanaan Program TJSLP, Perencanaan, Pelaksanaan dan pelaporan, Penerima TJSLP, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa merokok merupakan aktifitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; bahwa udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup yang sehat; bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, maka perlu pengaturan kawasan tanpa rokok atau kegiatan memproduksi, menjual, megiklankan dan/atau mempromosikan rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 41 Tahun 1999; PP No 109 Tahun 2012; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, kawasan tanoa rokok, larangan, peran serta masyarakat, tanggungjawab dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana danketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 1990, PermenLHK Nomor P34/MENLHK/KUM.1/5/2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peran Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan; Sistem Informasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini memiliki 61 halaman dan 19 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat