Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kawasan Tanpa Rokok; V. Larangan dan Kewajiban; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Penghargaan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat