Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp6.231.338.970.389,00 bertambah Rp758.867.995.829,00 sehingga menjadi Rp6.990.206.966.218,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Alas Peraluran Prcsiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum dcngan berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2024; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 2 pasal tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023
3 Hlm, Lampiran: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Kudus diperlukan sinkronisasi perencanaan
pembangunan daerah terhadap kemampuan, kepedulian,
kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan secara melembaga dan
berkelanjutan; bahwa singkronisasi tersebut untuk meningkatkan
kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten
Kudus; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung
jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan
pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pembiayaan, Penghargaan dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2024
perusahaan perseroan daerah - bank perekonomian rakyat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NOMOR.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tata kelola,
pengembangan usaha, dan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan perbankan di Daerah agar dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan
kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi
usaha mikro, kecil dan menengah untuk meweujudkan peran
perbankan yang lebih optimal, serta sebagai salah satu
sumber p endapatan Daerah, perlu revitalisasi dan perbaikan
tata kelola perbankan dengan menggantikan Bank
Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bapera Batang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk, dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha
merupakan suatu komitmen badan usaha untuk berperan
dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
badan usaha, maupun masyarakat; bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha, diperlukan adanya hubungan yang
sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, badan
usaha dan peran serta masyarakat; bahwa untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha yang sejalan dengan prioritas
pembangunan Daerah dan kebutuhan masyarakat, perlu
adanya landasan hukum untuk mengatur pelaksanakannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Program dan Sasaran, Pelaksanaan, Forum, Pelaporan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa perikanan mempunyai peranan penting dan strategis
dalam pembangunan perekonomian nasional, sehingga
penyelenggaraan perikanan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan
masyarakat; bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Temanggung
merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang
dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan saat ini
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Standar Mutu Hasil Perikanan, Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Daerah Bukan untuk Tujuan Komersial, Perizinan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Penelitian dan Pengembangan, Sistem Informasi, Sinergi, Kerja Sama dan Kemitraan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013 dicabut.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat; bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi di era teknologi; peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Pertanggungjawaban APBD;Penjabaran Pertanggungjawaban APBD;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida
PERDA Prov. DIY No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu badan
usaha milik daerah memiliki peran dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
peningkatan pelayanan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai
dengan Kriteria Bank Umum berdasarkan Kelompok Bank
berdasarkan Modal Inti 2, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, telah
dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 4 Maret
2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
telah menyetujui perubahan anggaran dasar terkait
perubahan modal dasar perseroan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas
Asuransi Bangun Askrida;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai besaran nilai, tahapan pemenuhan, dan realisasi penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 6 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2024
PERDA Kab. Bantul No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas
untuk mendukung pembangunan daerah dan penataan
sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan
dan keamanan masyarakat;
b. bahwa peningkatan pelayanan perparkiran secara
terencana dan terpadu untuk mewujudkan ketertiban,
keamanan, dan kelancaran lalu lintas;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perparkiran perlu disusun pedoman
penyelenggaraan perparkiran
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19
Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, khusus berkenaan dengan penataan
serta peningkatan pelayanan perparkiran perlu dilakukan
penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang
Perparkiran.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan; Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan; Parkir Insidental; Larangan; Bagi Hasil Pendapatan; Ganti Rugi atas Kehilangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan: 4 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat