Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Mamasa memerlukan
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang
sebagai arah dan prioritas pembangunan secara
menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang
Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945
b. bahwa pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2002, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4389);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817)
Peraturan ini berisi tentang strategi dalam pengimplementasian RPJP Kabupaten Mamasa untuk Tahun 2005 sampain dengan 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah pelaksanaan dan tidak
menimbulkan multitafsir dalam perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah beserta perubahannya. Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III
ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD;
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD;
BAB V
PENETAPAN APBD;
BAB VI
PELAKSANAAN APBD;
BAB VII
PERUBAHAN APBD;
BAB VIII
PENGELOLAAN KAS;
BAB IX
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH;
BAB X
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XI
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH;
BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD;
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XIV
KERUGIAN DAERAH;
BAB XV
PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB XVI
PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
77 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - CABANG - DINAS KELAUTAN - PERIKANAN - KECAMATAN - DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - pencabutan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2009.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan Dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 15) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bah Cam rangka mondukung ponembangan dart peningkatan penyaluh
Pertanian. Penkanan dan Ketutanan S Kola Bardarbmt clipaodan pedu
melakukart pembentukan Organises/ dan Tam Kola Unit Pelaksand Teknd Bala
Penyukth Pedaman (BPP) pada Goss Perlanon, Penkanan dart Kehutanen Kota
Baniarbam; banwa beniasalan pedimbangan setagamarta drmaksud hum, a Lb alas pedu
menelapkw dengan Peratuan Walhola *Nang Perrtonlukan. Organsaso dan
Tate Keha Un4 Pelaksana Takao Bala Pennilim Petunia) IBPP) pada Dare
Pertaran. Penkanan dan KehUtran Kota Banurbank;
UndattUndang Noma 9 Tahun 1999; Undang.Undarg Nomor 28 Tanun 1999; UndartUrdarg Nomor 32 Tama 2004; Uadang-Undang Now 33 Tanon 2004; Undeng-Undang Nom 16 Tabun 20:6; Pembacm Pernantah Noma 100 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Noma 9 Tabun 2003; Peraturan Pentrintah Nam 38 Tahun 2007; Pemmican Pernenntah Noma 41 Tahun 2007; Peraturan Menton Galan Nor Noma 57 Tabun 2007; Perauran Daman Kota 8anarbarke Noma' 2 Tanun 2008; Perawan Daerah Kota Barrarbani Noma 11 Tahun 2909.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian, dan ketahanan pangan kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dengan Peraturan Bupati Sekadau.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Wewenang, Jenis Bantuan, Subsidi, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat