Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN 2010/ NO 325; JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi Dan Sub Bidang Pemeliharaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis
bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi
daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara
berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam
rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka merumuskan kebijakan energi daerah
yang berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu serta
selaras dengan kebijakan energi nasional dan kebutuhan
daerah, perlu disusun Rencana Umum Energi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta melaksanakan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Energi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan Program RUED-P
Bab IV Jangka Waktu RUED-P
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerpajakanDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Blora No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERBUP Kab. Blora No. 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Mengubah :
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2012
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 2, angka 5, dan angka 6 Pasal 1, penyisipan Pasal 20A dan Pasal 20B, Pasal 49A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 diubah.
10 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketenagalistrikan Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan ketenagalistrikan di Jawa Tengah, perlu penguatan kebijakan dalam pengembangan tenaga listrik yang bersumber energi baru dan keterbukaan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 10 Tahun 1950, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang No. 30 Tahun 2009, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, penyediaan tenaga listrk, Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Gubernur, Kewenangan Pemerintah Daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, Usaha penunjang tenaga listrik, izin prinsip, Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, izin usaha penyediaan tenaga listrik, persyaratan administratif, Jaringan tenaga listrik dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
a. bahwa pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu jenis kekayaan alam tak terbarukan, mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sesuai perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pertambangan mineral sesuai dengan potensi daerahnya berdasarkan perundang-undangan;
c. bahwa potensi mineral dan batubara yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Pinrang selama ini pengelolaannya belum dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sehingga belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah secara luas;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
(1) Usaha pertambangan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2) Usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas :
a. usaha pertambangan mineral logam
b. usaha pertambangan mineral bukan logam
c. usaha pertambangan batuan; dan
d. usaha pertambangan batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Dan Rekomendasi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Kutai No.7 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka kelancaran pelaksanaan administrasi pengusahaan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Atau Rekomendasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1973; PP No.55 Tahun 2005; PP No.35 Tahun 2004; Perda No.11 Tahun 1998; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001; Perda No.16 Tahun 2003.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di daerah meliputi: a, pengusahaan SPBU; b. pengusahaan Depot Lokal; c Pengumpulan dan penyaluran minyak pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas; d. pengusahaan minyak tanah; e. pengusahaan premium dan minyak solar; f. pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi pendirian kilang minyak dan gas bumi. g. pendirian gudang bahan peledak; h. penggunaan wilayah kuasa pertambangan/wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi; i. usaha jasa penunjang. Pengusahaan dan atau perluasan SPBU dilakukan oleh Badan Usaha. Setiap pengusaha SPBU dan karyawan harus bertanggung jawab terhadap terjaminnya kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja. Persyaratan teknis bangunan dan peralatan pada instalasi Depot Lokal ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati. Setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengumpulan dan Penyaluran Minyak Pelumas Bekas harus memperoleh izin tertulis dari Kepala Dinas. Pengusahaan minyak tanah terdiri dari: a. Agen Minyak Tanah(AMT); b. Pangkalan Minyak Tanah. Izin Pengusahaan APMS dan Izin Pengecer Premium dan Minyak Solar masing0masing berlaku selama 5 (lima( tahun dan dapat diperpanjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat