(1) Usaha pertambangan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah usaha pertambangan mineral dan batubara. (2) Usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas : a. usaha pertambangan mineral logam b. usaha pertambangan mineral bukan logam c. usaha pertambangan batuan; dan d. usaha pertambangan batubara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat