Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa air bawah tanah merupakan sumberdaya alam yang
perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya sehingga mendukung
ekosistem alam dan lingkungan; bahwa dalam rangka tertibnya pengelolaan air bawah tanah
perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan sumberdaya alam tersebut sehingga dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan
daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran ini
perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Undang — Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang — undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang — Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang — Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12
MENLH / 3 / 1994; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1451 / K / 10 / MEM / 2000; Keputusan Mendagri No. 130 - 67, Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 200; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan AIr Bawah Tanah yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Landasan; Pengelolaan; Inventarisasi; Data Air Bawah Tanah; Perencanaan Pendayagunaan; Konservasi; Peruntukan Dan Pemanfaatan; Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran; Besarya Biaya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran Retribusi;Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Berakhirnya Dan Pencabutan Izizn; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2003 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Sarana Prasarana Sekolah; Bidang Taman Kanak-Kanak/Sekolah Dasar, Bidang SMP dan Sekolah Menengah, Bidang Pembinaan Pemuda, Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2003/ No.12 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penebangan Pohon Kayu dan Bambu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mebnajaga ketertiban penerbangan kualitas produksi dan kelestarian alam sehubungan dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2001 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 7 Tahun 1990; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepemendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepemndagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmen Kehutanan Dan Perkebunan No. 316/ktps-II/1999; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Retribusi, Kewajiban Pemilikan Dan Tata Cara Mendapatkan Izin, Kewenangan Pelayana nPerizinan atas Penebangan Pohon Kayu Dan Bambu, Dasar Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutasn Penyetotran, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengefektifkan dan tertibnya pengelolaan terminal sebagai salah satu jenis penerimaan melaui sektor Jasa yang dapat dikelola guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Terminal salam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003
LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.28 Seri D Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka
menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Sragen ; bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang didasrkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi, dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003
Untuk mengatur pertumbuhan Bangunan dalam Kabupaten Tebo diperlukan adanya peraturan khususnya untuk bangunan dan gedung serta pagar yang berdekatan dengan jalan raya sehingga dapat tertib dan teratur untuk itu perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang jarak antaran bangunan/gedung, pagar dan lainnya dari as jalan dalam Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang sempadan jalan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 43 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Sempadan Jalan, meliputi; Bagian-bagian Jalan; Jarak Sempadan Jalan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang ada sebelumnya dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2003/16 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Dan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat