Peraturan KPU No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekreatariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dengan semangat dan tanggung jawab otonomi Daerah untuk mengatur dan megurus kepentingan daerahnya sendiri serta dalam upaya lebih memberdayakan masyarakat, dipandang perlu membentuk Badan Usala Milik Daerah dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Luwu Timur sebagai tanggungjawab Pemerintah Daerah Luwu Timur, maka salah satu alternatif dibentuklah Badan Usaha Milik Daerah; pembentukan Badan Usaia Milik Daerah dimaksudkan sebagai mitra masyarakat dalam mensukseskal proses pembangunan sebagaimana nafas dari prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu Timur, dianggap belum sepenuhnya mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan dan kemajuan perekonomian daerah dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi dan sumberdaya ekonomi di Kabupaten Luwu Timur, maka dipandang perlu untuk melengkapi keberadaan peraturan daerah tersebut, dengan peraturan daerah mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam daerah Kabupaten Luwu Timur yang lebih selaras dengan tuntutan jaman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku; sesuai dengan ketentuan Pasal 177 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat memiliki Badan Usaia Milik Daera; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; 3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1987; 5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000; 8. Undang-Undang No. 7 Tahun 2003; 9. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003; 10. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 11. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 12. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 14. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007; 15. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007; 16. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008; 17. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 19. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006; 20. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 5/B Seri B) perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851) ;
8. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2000 Nomor 10 / Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2008 tentang Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 59);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. nama, Objek dan Subyek Retribusi:
3. Golongan Retribusi:
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi:
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi:
7. Wilayah Pemungutan:
8. masa retribusi dan saat retribusi terutang:
9. tata cara pemungutan:
10. Penentuan pembayaran, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran:
11. tata cara penagihan:
12. Keberatan:
13. Pengembalian kelebihan pembayaran:
14. Kedaluawarsa penagihan:
15. Penghapusan piutanf retribusi yang kedaluwarsa:
16. Pemeriksaan retribusi:
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:
18. Insentif Pemungutan:
19. Penyidikan:
20. Sanksi Administrasi:
21. Ketentuan Pidana:
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persambahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 5/B Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Bank SumselBabel
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan menumbuhkembangkan potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumsel Babel melalui dana APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; bentuk dan besaran penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; hak dan kewajiban; pelaporan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E).
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 1 / A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/A)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAYANAN PENSIUN TERPADU BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Air Tanah yang selama ini berpedoman kepada UU No.18 Tahun
1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000 perlu disesuaikan
kembali.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1998; UU No.28 Tahun
1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU
No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; uu No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun
2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kab. Toba Samosir No.2 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum
Bab II :Retribusi Pelayanan Kesehatan Bab III : Golongan Retribusi Bab IV : Wilayah Pemungutan Bab V : Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Bab VI : Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab VII : Sanksi Administrasi Bab VIII : Tata Cara Penagihan Bab IX : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa Bab X : Pemanfaatan Bab XI : Keberatan Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIII : Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Bab XIV : Peninjauan Tarif Retribusi Bab XV : Pemeriksaan Bab XVI : Insentif Pemungutan Bab XVII : Penyidikan Bab XVIII : Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang dapat menunjang kehidupan material maupun spiritual guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota ditempat domisilinya sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Iujk, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Hak Dan Kewajiban, Penunjukan Pejabat Penerbit Iujk, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Ketentuan mengenai Subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi orang perseorangan serta badan usaha jasa konstruksi, Sistem dan prosedur pelayanan serta bentuk-bentuk formulir yang diperlukan untuk pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah ini, Ketentuan tata cara pemberian/penggantian IUJK, Ketentuan mengenai tata cara pelaporan, Penunjukan pejabat dan tata cara rekomendasi dari instansi yang membidangi jasa konstruksi, Tata cara pelaporan pertanggungjawaban, Ketentuan pelaksanaan pembinaan, Ketentuan pelaksanaan pembinaan, Tata cara pengaduan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat