Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Iujk, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Hak Dan Kewajiban, Penunjukan Pejabat Penerbit Iujk, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Dan Sanksi Administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat