LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2008/No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
yang mengatur Pembentukan, Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten
Magelang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud
huruf a, perlu disusun Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, badan kepegawaian daerah, badan kesatuan bangsa, politik dan penanggulangan bencana, badan lingkungan hidup, badan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana, kantor perpustakaan dan arsip, rumah sakit umum daerah muntilan, satuan polisi pamong praja, eselon jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2004 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten berkewajiban melindungi masyarakat menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 2002, UU No.3 Tahun 2002, UU No.16 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.34 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.6 Tahun 1988, Pp No.38 Tahun 2007, Permendagri No.11 Tahun 2006, Inpres No.5 Tahun 2002, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; penyelenggaraan komunitas intelijen daerah; kelembagaan komunitas intelijen daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Sekretariat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Partai Politik dan PemiluPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 56 Tahun 2007 tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
PP No. 33 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 1997.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
/bahwa untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efesien serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu diatur pembuatan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip;
/bahwa Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis disusun dalam rangka keamanan dan melindungi fisik arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
/bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihakpihak yang tidak berhak, perlu diatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011,Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 10 tahun 2014
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2016
PEDOMAN PEMBENTUKAN KADER SIAGA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/No. 31 Seri E Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Kader Siaga Ketentraman dan Ketertiban di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
ba.hwa da.lam rangka mengantisipaai dinamika
perkembangan kegiatan rnasyarakat seiring dengan
tuntutan era globelieaei, maka kondisi ketentraman
dan ketertiban umum yang kondusif merupakan
suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh
masyarakat untuk mentngkatkan mutu
kehidupannya; bahwa dalam rangka mewujudkan tereiptanya
kondisi ketentraman dan ketertiban sebagaimana
dlmaksud pada huruf a., diperlukan peran aktif
masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui
pembentukan kader ketentraman dan ketertiban; bahwa. agar pembentukan kader ketentraman dan
ketertiban sebagaimana dimaksud pada huruf b,
dapat tepat tujuan dan sa.saran, perlu menyusun
pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a. huruf b dan huruf c, perlu
menerapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembentukan Kader Siaga Ketentraman dan
Ketertiban di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Kader Siaga Ketentraman dan Ketertiban di Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
Pertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 7 Tahun 2019 tentang Pengalihan Penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan Menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 31, LL SETKAB : 4 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Forivied Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa Di Republik Sudan Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat