PEDOMAN PEMBENTUKAN KADER SIAGA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/No. 31 Seri E Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Kader Siaga Ketentraman dan Ketertiban di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- ba.hwa da.lam rangka mengantisipaai dinamika
perkembangan kegiatan rnasyarakat seiring dengan
tuntutan era globelieaei, maka kondisi ketentraman
dan ketertiban umum yang kondusif merupakan
suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh
masyarakat untuk mentngkatkan mutu
kehidupannya; bahwa dalam rangka mewujudkan tereiptanya
kondisi ketentraman dan ketertiban sebagaimana
dlmaksud pada huruf a., diperlukan peran aktif
masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui
pembentukan kader ketentraman dan ketertiban; bahwa. agar pembentukan kader ketentraman dan
ketertiban sebagaimana dimaksud pada huruf b,
dapat tepat tujuan dan sa.saran, perlu menyusun
pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a. huruf b dan huruf c, perlu
menerapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembentukan Kader Siaga Ketentraman dan
Ketertiban di Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Kader Siaga Ketentraman dan Ketertiban di Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
- 13 hlm
|