Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten CIanjur Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2011
PERBUP Kab. Balangan No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Balangan Nomor
1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Bupati
Balangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata.Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun
Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7
Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun
Anggaran 2016. Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Penyaluran Dana Desa dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: tahap I pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh perseratus); dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus). Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundangundangan
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan dengan ketentuan: Tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran
berjalan; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat
minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2012
desa - pembentukan desa tokuoko, desa sosangaji dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tokuoko, Desa Soasangaji Dan Desa Aru Jaya di Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa tokuoko, desa sosangaji dan desa aru jaya kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kacamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemaasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60, Tahun 1958 penetapan UU No.23, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004 diubah dengan UU No.8 Tahun 2005, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa tokuoko, desa soasangaji, dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemakaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan perihal; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
7 Halaman, Lampiran: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peratuan Daerah kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, sudah tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga
Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai perlu untuk
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Katingan tentang Pencabutan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
1945; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2007 Nomor
10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2007 Nomor
10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
serta ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa, perlu mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di
Desa dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Prinsip Serta Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Tim Pengelola Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan dan Sanksi, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima; Tim Asistensi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa dalam menciptakan proses pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan yang terarah dan terpadu di desa serta dalam rangka meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Desa, maka perlu adanya pengaturan terhadap pemanfataan kawasan perdesaan sesuai dengan peruntukannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tujuan; IV. Kewenangan Desa; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Kerjasama Desa.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK KERJASAMA; BIDANG KERJASAMA; TATA CARA KERJASAMA; BADAN KERJASAMA; PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA; BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA; PENYELESAIAN PERSELISIHAN; PERAN BADAN PERWAKILAN DESA DALAM KERJASAMA ANTARA DESA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
5 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat