Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 12 Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Prinsip Serta Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Tim Pengelola Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan dan Sanksi, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima; Tim Asistensi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
12 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2015
Tanggal Berlaku
12 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.12
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1005 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 101 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan