Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Prinsip Serta Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Tim Pengelola Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan dan Sanksi, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima; Tim Asistensi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat